Seorang Ibu Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Membunuh dan Membuang Bayinya Sendiri

Madiun Setelah melalui tahap menyelidikan hingga penyidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan seorang perempuan menjadi tersangka pembuang dan pembunuh bayinya. Pelaku membuang bayinya di saluran irigasi lantaran malu karena bayinya lahir di luar pernikahan.

Kasus dugaan pembunuhan dan pembuangan bayi perempuan yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Madiun, Jawa Timur beberapa waktu lalu kini telah terungkap.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 5 saksi dan dilanjutkan dengan penyidikan. Hingga dilakukan gelar perkara polisi kini telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Tersangka tersebut yakni perempuan berinisial IM yang merupakan ibu kandung dari jasad bayi yang ditemukan dengan kondisi sudah meninggal.

Polisi menyebut, naiknya status dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil visum tim ahli forensik serta barang bukti berupa kain celana yang melekat pada leher korban.

Dari pengakuan tersangka ke polisi dirinya membuang bayinya sendiri lantaran malu karena hamil di luar pernikahan. Pacar dari tersangka sekaligus ayah dari bayi yang meninggal itu juga masih dalam pemeriksaan dan masih berstatus saksi.(red)