Bangkalan – Seorang pria berinisial S (47) asal Galis, Bangkalan, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah warung di Jakarta Utara. S diduga melarikan diri usai melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini pertama kali terjadi sejak satu tahun lalu (2022) dan baru terungkap pada tahun 2023 setelah ibu korban mencurigai perilaku suaminya. Menurut keterangan aparat kepolisian, S melakukan tindakannya dengan modus bahwa korban dianggap menderita suatu penyakit. Dalam alasan pemulihan penyakit, S kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Perbuatan S yang berulang kali dilakukan menimbulkan kecurigaan dari ibu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian Bangkalan.
Saat diinterogasi oleh petugas, S mengaku bahwa aksinya dilakukan atas persetujuan dari ibu korban yang merupakan istrinya sendiri. Namun, hal ini masih perlu dilakukan penggalian lebih lanjut untuk mencari bukti kebenarannya.
Barang bukti berupa sebuah cambuk yang digunakan S untuk ‘mengobati’ korban dan pakaian korban berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, S dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.







