spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Bangkalan Sekeluarga keroyok perempuan karena diduga selingkuh, terdakwa anak dibawah umur divonis satu...

Sekeluarga keroyok perempuan karena diduga selingkuh, terdakwa anak dibawah umur divonis satu bulan

241
foto dari abdul rahim wartawan madutv bangkalan

Sekeluarga keroyok perempuan karena diduga selingkuh, terdakwa anak dibawah umur divonis satu bulan

Bangkalan. Kasus pengeroyokan melibatkan tiga orang perempian NS, SH, AA( mertua Istri anak SH) terhadap korban wanita yang diduga selingkuhan suami SH. Dua pelaku ditahan Di Lapas 2 B Bangkalan. Sementara AA anak dari SH atau cucu NS statusnya tahanan kota karena usia masih dibawah umur. AA telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bangkalan.

foto dari abdul rahim wartwan madutv bangkalan

Proses sidang putusan terhadap terdakwa AA karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap wanita sebut saja inisial KB dilaksanakan oleh majelis Hakim Pengadilan Bangkalan dilakukan secara tertutup.

Dalam sidang vonis terhadap terdakwa AA. Majelis hakim telah memutuskan bahwa ia terbukti bersalah melakukan perbuatan pengeroyokan di muka umum Secara bersama – sama dengan hukuman pidana pelatihan bekerja di dinas perindustrian dan tenaga kerja Bangkalan.

” Dimana pada pokoknya hasil hakim pada anak, untuk uraisan pembuktian tindak pindanya sependapat dengan Jaksa Penuntup Umun ( JPU ). Bahwa anak tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang. oleh karena itu anak dijatuhkan pidana berupa pelatihan kerja di balay dinas perindustrian dan tenaga kerja Bangkalan selama satu bulan, dan dilaksanakan pada waktu yang tidak mengganggu pada belajar anak,” Kata Ahmad Zainal, wakil kepala penangadilan negeri Bangkalan ( 26 /8 ).

Lanjutnya, putusan Majelis hakim lebih ringan daripada Jaksan Penuntun Umum ( JPU ) yaitu terdakwa divonis satu bulan.

” Dengan alasan si anak mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah di hukum dengan status pelajar di sekolah dan ada antar anak dan korban saling memaafkan,” terangnya

Sementara Yodika Syaputra,terdakwa menambahkan, dirinya merasa puasa atas putusan hakim terhadap terdakwa AA yang telah dijatuhi hukuman dengan vonis, melakukan pelatihan kerja selama satu bulan di balay kerja dinas perindustrian dan tenaga kerja Bangkalan

” iya puas, karena kemarin diharapkan dua bulan tapi sekrang di vonis 1 bulan, bagaimanapun juga kami memikirkan si anak untuk masa depanya,” ungkapnya.

Menurut yodika, dirinya telah melakukan upaya yang terbaik seperti melaksanakan mediasi antar terdakwa dengan korban sampai dua kali namun gagal.

” Kami tim kuasa hukum melakukan yang terbaik, pernah melakukan mediasi. Karena ancamanya di atas 5 tahun, maka dilakukan diversi, namun saat ini diputuskan hukuman satu bulan,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus itu bermula, pada empat bulan lalu ( mei 2022) AB ayah dari AA diduga telah selingkuh dengan perempun sebut saja KB. KB yang sedang melintas di halaman rumah SH, langsung menghampiri KB kemudian terjadi cekcok mulut// mendengar keributan NS ( orangtua SH) yang terlebih dahulu menghampiri turut terlibat keributan. Sementara ( AA cucu dari NS atau anak kandung AB ikut datang kelokasi kejadian, bahkan mereka juga dianggap turut terlibat karena hendak melerai.

Namun kejadian tersebut oleh KB dilaporkan ke Kapolsek Klampis Nangkalan. ketiga pelaku telah disangkakan melakukan pengeroyokan hingga kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan negeri Bangkalan. Untuk mertua AB inisial NS ( 64 )dan istrinya SH ( 41 ) telah ditahan dilapas dua Bangkalan ( rhm)