Blitar – Sebanyak 220 narapidana lapas Klas 2 B Blitar mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77. Dari jumlah itu, 10 narapidana langsung bebas. Sedangkan jumlah narapidana anak LPKA Blitar yang mendapat remisi sebanyak 10 orang.
Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Santoso dalam kegiatan upacara peringatan hari kemerdekaan yang digelar dihalaman Pemkot Blitar.
Plt Kepala Lapas Klas 2 B Blitar Tatang Suherman mengatakan, dari 220 warga binaan tersebut, 10 orang narapidana langsung bebas. Rinciannya, 5 orang akan bebas langsung hari ini, sedangkan 4 orang bebas dirumah karena yang bersangkutan sudah mendapatkan program asimilasi sebelumnya. Sedangkan 1 orang lagi,masih menjalani masa pidana di dalam lapas selama 15 hari, sebagai pengganti denda.
Sementara, untuk 210 narapidana lainnya mendapat remisi sebanyak 1 hingga 5 bulan. Rata rata yang mendapat remisi merupakan narapidana yang kasusnya sudah inkrah atau sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap.Selain itu, narapidana juga harus memiliki catatan kelakuan baik, dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan di dalam lapas.(sr)







