Subang – Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi yang di jual ke masyarakat dengan harga tinggi. Penangkapan pada tersangka DM (47) Kec. Pamanukan Kab. Subang-Jawa Barat dan TRJ (64) Kec. Pusakanagara, Kab. Subang-Jawa Barat pada Rabu (16/2/) sekitar jam 13.00 WIB di kios pupuk Gina Kec. Pamanukan, Kab. Subang.
Dalam press release oleh di Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Akp M. Zulkarnaen, S.I.K dan kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang Ipda M. Raka Dwi Darma S.Tr.K menerangkan terungkapnya kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, pelaku sudah menjalankan kegiatan usahanya kurang lebih 3 tahun. Pelaku telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan distributor resmi. Pelaku menjual, mengedarkannya kepada petani dengan harga tinggi yaitu sebesar rp. 380.000,- per kuintal.
Pelaku DM mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari pelaku TRJ yang diketahui pupuk bersubsidi tersebut didapat dari pelaku R yang berdomisili di Kabupaten Garut yang saat ini masih DPO.
Pelaku mengaku menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang kebetulan pupuk bersubsidi di daerah tersangka langka dan terbatas.
Dari pengungkapan kasus, polisi mengamankan barang bukti di antaranya buku catatan penjualan maupun pembelian, dua kunci gudang pupuk, satu ponsel, satu buku tabungan bank, dan14 ton pupuk subsidi berbagai merk.
Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub 3e UU RI no.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (2) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Jo. Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perpres RI No.15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden No.77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo peraturan pemerintah pengganti UU no.21 tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi dengan ancaman penjara dua tahun. (red)







