spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Banten Satreskoba Polres Serang Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Sintetis

Satreskoba Polres Serang Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Sintetis

465

Serang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau sintetis, yang dikenal dengan sebutan tembakau gorilla, di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 13 September 2023.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba dengan omset mencapai Rp600 juta per bulan ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang bertugas memproduksi, serta seorang penyuplai bahan baku tembakau gorilla, yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Kedua produsen tembakau gorila tersebut, AS (27 tahun) dan IH (23 tahun), berhasil ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, sementara RF (31 tahun), seorang penyuplai bahan baku, ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau gorilla, termasuk 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembakau gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin, menjelaskan bahwa pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari penangkapan TR (20 tahun) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang, pada Maret 2023. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan barang bukti seberat 10 gram tembakau gorilla.

Tersangka TR adalah seorang pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari terlibat dalam bisnis narkoba, namun sudah berhasil meraih keuntungan sebesar Rp3 juta.

Kapolres Serang menambahkan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, berhasil ditemukan pengembangan jaringan di atasnya. Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap JM (25 tahun) dan AD (33 tahun) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang diketahui sebagai distributor dengan omset mencapai Rp8 juta per bulan.

Hasil pemeriksaan terhadap JM dan AD menunjukkan bahwa pasokan tembakau gorila mereka berasal dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembakau gorila yang bersembunyi di sebuah apartemen di Sentul. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Wawan Setiawan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang ternyata telah disulap menjadi tempat produksi tembakau gorilla.

Dari pengakuan AS, pembuatan tembakau gorila tidak dilakukan secara sendiri, melainkan bersama IH. Dari informasi tersebut, IH berhasil ditangkap di daerah Sentul, Bogor. Sementara itu, keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH, dan RF sudah berjalan sejak tahun 2022 dan peredaran hasil produksinya dilakukan melalui media sosial Instagram.

Pengungkapan jaringan home industri tembakau sintetis ini adalah langkah yang sangat positif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Polisi telah berhasil mengungkap dan menghentikan produksi serta peredaran tembakau gorila yang merusak generasi muda. Kita patut bangga atas kerja keras aparat kepolisian yang telah melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa hukum akan selalu mengejar mereka.