TULUNGAGUNG – Rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Selain itu masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar.
Dalam menyikapi masalah tersebut, satuan polisi pamong praja Tulungagung bekerjasama dengan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, yang dipimpin oleh Thomas Edi Purwanto sebagai fungsional pemeriksa bea dan cukai ahli pertama, perwakilan dari dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pertanian serta dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kegiatan bertujuan untuk memaksimalkan fungsi hukum sebagaimana diketahui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Toko dan warung yang diduga menjual atau mengedarkan rokok ilegal menjadi target utama.
Beberapa toko di daerah Kecamatan Bandung diperiksa, awalnya salah satu pemilik toko kabur ketika petugas mendatangi tokonya, petugas pun mengejar dan memberikan pemahaman dan meminta agar koperatif saat petugas melakukan pemeriksaan, benar ditemukan puluhan batang rokok tanpa dilengkapi pitacukai, rokok ilegal tersebut diamankan petugas dan pemilik toko diberikan himbauan dan teguran tertulis.







