Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menegakkan peraturan daerah (Perda) dengan melalukan penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 450 personil gabungan TNI-Polri serta Satpol PP di terjun-kan dalam penertiban tersebut. Sebanyak 64 bangunan terpaksa ditertibkan lantaran kerap memicu kemacetan lalu lintas menuju Kelurahan Wanasari maupun jalan utama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, penertiban bangunan dan parkir liar atas laporan masyarakat melalui Forum RW Kelurahan Wanasari. Selain memicu kemacetan, bangunan liar kerap berdampak banjir.
Petugas sebelumnya telah memberikan surat teguran dan himbauan untuk melakukan pengosongan di sepanjang Jalan Raya Bosih Raya. (red)







