spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Kediri Satpol PP Kota Kediri Terus Tertibkan Bacchus Karena Ijin Belum Lengkap

Satpol PP Kota Kediri Terus Tertibkan Bacchus Karena Ijin Belum Lengkap

761

Kediri – Bacchus Cafe dan Launge berada di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren, terbukti telah beroperasi kembali,itu terlihat kemarin malam (19/9/2023). Dan Satpol PP Kota Kediri pun datang untuk menggambil tindakan tegas.

Bagus Romadhon selaku Ketua Wilayah Jawatimur Relawan Kesehatan Indonesia di Kota Kediri mengungkapkan Dia didampingi sejumlah pengurus melihat langsung ke lokasi dan menunjukkan sejumlah bukti foto.

Bahkan, sebelumnya juga telah membuat aduan resmi ke Polres Kediri Kota dan kasusnya ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim.

โ€œKami atas nama Rekan Indonesia telah membuat aduan resmi ke Polres Kediri Kota,โ€ terangnya

Bagus menegaskan dirinya juga telah dimintai Klarifikasi ataupun Keterangan Sat Reskrim Polres Kediri Kota atas aduan yang telah dilayangkan sebelumnya terkait tempat usaha tersebut.

“Sejauh ini Pihak Polres Kediri juga akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak atas belum adanya sejumlah kelengkapan ijin untuk di klarifikasi maupun dipanggil dan dirinya telah memberikan sejumlah keterangan kepada pihak kepolisian,”tandasnya,Rabu (20/9/2023)

Sementara itu Kasatpol PP Kota Kediri Samsul Bahri mengungkapkan, pihaknya usai mendapatkan informasi adanya operasi tempat usai itu langsung mendatangi lokasi Dan Tadi malam bacchus melakukan check sound dan lampu. Dari satpol PP mendatangi utk menertibkan terkait perijinan operasional yg belum lengkap. Mereka mengatakan progress perijinan sedang dalam proses di DPMPTSP. Karena ijin belum lengkap kami menegaskan agar mereka tutup operasional sebelum perijinan nya lengkap dan legal. Kami akan awasi dan tertibkan secara rutin sampai perijinan nya betul betul lengkap.

” Kita lakukan pembinaan karena ijin nya dalam proses,”ungkapnya,Rabu (20/9/2023)

Dan saat pihaknya ditanya apakah memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan sementara, pihaknya intinya tetap melakukan pembinaan dan ditanya terkait adanya petugas PPNS untuk melakukann tindakan terhadap pengusaha tersebut?,Samsul Bahri mengaku sejauh ini untuk PPNS di Satpol PP Kota Kediri menurut Kasatpol PP Samsul Bahri belum ada sepeninggal pejabat sebelumnya.

“Belum ada. Kita lagi ngajukan utk PPNS baru sesegera mungkin,”ungkapnya

Sekedar diketahui Penyidikan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana. Tanpa penyidikan, tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan. Pada tahap ini, selain penyidik Polri, ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang terlibat. PPNS memiliki peran tidak kalah penting dari penyidik Polri. Lalu, apakah yang dimaksud dengan PPNS ?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pejabat PPNS Daerah) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Pejabat PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.(ef)