spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Solo Satnarkoba Polresta Solo Ringkus 13 Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Solo Ringkus 13 Pengedar Sabu

193

Solo – Sat Narkoba Polresta Solo meringkus 13 orang pengedar sabu-sabu yang berasal dari 3 daerah, yakni Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar. Diketahui ke 13 pelaku tersebut, 7 orang termasuk dalam target operasi (TO) sementara 6 orang lainnya non TO.

Mereka yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo. Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (8/3/2022), mereka ditangkap dalam operasi bersinar (bersih narkoba) 2022, dalam periode waktu 9-28 Februari 2022.

Dari 7 orang masuk masuk TO, ada 3 kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil. Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik. Sementara dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.

Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.

Para pelaku ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun. (red)