spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda NASIONAL Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

321

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang pemerintah tetapkan kemudian. Akan ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,”, Tercatat dalam SE.

Dengan berlakunya SE 16/2021 ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 akhirnya tidak berlaku. Walaupun berisikan muatan yang hampir sama. Begitu juga, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.  Peraturan tersebut telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut. Sampai saat ini, angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat ini dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/07/2021).

Adapun ketentuan dalam SE ini adalah sebagai berikut. 1) Pembagian wilayah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4. 2) Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3
Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama Selain itu, juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1
Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. Maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, wajib untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sementara pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak mendapat izin perjalanan.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi. Baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional. Bahkan tentang proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang menjadi ketetapan di kemudian hari.  Ini dapat mengalami perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. (Humas Kemenhub/un/red))