
KEDIRI, MADUTV – Adanya Kegiatan “Retret” yang digelar Dinas Pendidikan Kota Kediri terhadap Ratusan Guru P3K ( Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ) Pemerintah Kota Kediri disoroti dan disayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Boro Jarakan ( SaRoJa ) yang jadwalnya bertepatan dengan Jadwal Pelajar yang melaksanakan Ujian
Setidaknya ada 300 an lebih P3K yang mengikuti kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan Kota Kediri Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan , Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Sesuai isi surat yang beredar Bila Dinas Pendidikan. kota Kediri mengadakan kegiatan “Peningkatan Kwalitas Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dinas pendidikan Kota Kediri dengan tema Disiplin ASN Berakhlak
Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan Supriyo mengungkapkan, seharusnya ASN atau P3K khususnya Guru untuk tidak diikutkan kegiatan diluar Jadwal KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar ) dengan dalih apapun, apalagi ini jadwalnya ada lembaga sekolah melaksanakan Ujian Sekolah terhadap para muridnya.
“Seharusnya Jadwalnya tidak menganggu KBM apalagi ada Jadwal Ujian saat ini,”tandas Priyo panggilan akrab mantan aktivis 1998 , Senin (1/12/2025)
Supriyo menegaskan sudah jelas bahwasannya aturan dan kewajiban guru PPPK umumnya sama dengan guru PNS, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran;pengembangan kompetensi diri; serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan dan disiplin ASN. Guru PPPK juga wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kewajiban guru PPPK
*Pelaksanaan tugas*: Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, memenuhi target kinerja, jam kerja, dan disiplin.
*Pembelajaran*: Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran, dan membantu peserta didik dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi mereka.
*Pengembangan diri:* Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan zaman. Integritas: Bertindak objektif, menghargai dan menaati peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketaatan dan kesetiaan: Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
*Integritas dan keteladanan:* Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.
Sementara itu saat tim liputan berusaha Konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui ponsel whatshapnya belum ada respon
Sekedar diketahui,sesuai surat edaran yang diterima tim redaksi bila kegiatan “Retret” tersebut dilaksanakan selama 4 hari dengan dua sesi dilaksanakan dibrigif 16 Wirayudha. (Ef)







