PONOROGO – Seorang lelaki warga Kepatihan, Ponorogo, yang berinisial BW dibekuk oleh Satreskrim Polres Ponorogo. BW ditangkap karena melakukan penipuan pada calon pembeli sepeda motor.
BW sebagai sales sebuah dealer motor yang aktif menawarkan produknya. Setelah mendapat calon pembeli dan menerima DP indent, BW tidak menyetorkannya ke dealer, namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini terkuak setelah motor korban tidak kunjung datang dan ternyata tidak ada laporan pembelian ke dealer. Polisi tengah mengembangkan kasus ini, karena ada indikasi korban tidak hanya satu orang saja.
Barang bukti yang diamankan, antara lain fotokopi kwitansi, tanda terima titipan indent, dan sebuah HP. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.