
Kediri, Rabu – Langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Direktur PT Baliwong Indonesia, yang identitasnya hanya dikenal sebagai HE, telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa kebersihan di RSUD Pare Kabupaten Kediri tahun 2018, 2019, dan 2020.
HE, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 31 Agustus 2023, dituduh merugikan negara hingga mencapai jumlah signifikan, yakni sekitar 300 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa penetapan HE sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Kabupaten Kediri. Pasca-pemeriksaan yang cermat, tim tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa HE, selaku Direktur PT Baliwong Indonesia, patut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa kebersihan di RSUD Pare Kabupaten Kediri.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, juga ikut memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, HE akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya selama 20 hari ke depan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik.
HE sendiri akan dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara selama 4 tahun bagi pelaku korupsi.
Kasus ini menunjukkan komitmen keras pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam memberantas korupsi demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi, serta memberikan dorongan bagi upaya pemberantasan korupsi di seluruh lapisan masyarakat.







