spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Kediri Ritel Modern Akan Berdiri di Jalan Semeru, Kepala Kelurahan Siap Cek Perijinannya

Ritel Modern Akan Berdiri di Jalan Semeru, Kepala Kelurahan Siap Cek Perijinannya

263

KEDIRI – Munculnya Akan Terbangunnya Ritel Modern di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo,Kecamatan Mojoroto menjadi perhatian Kepala Kelurahan Lirboyo. Pihaknya belum menerima berkas selembarpun atas perijinan terkait keberadaan atas dibangunnya ritel modern tersebut.

Nanang W selaku Kepala Kelurahan Lirboyo saat dikonfirmasi terkait sudah dimulainya bangunan ritel modern diwilayahnya mengaku, sejauh ini pihaknya akan melakukan pengecekan perijinan dengan pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri.

“Karena perijinannya kan online Mas, jadi kami perlu berkoordinasi dan mengecek di Pemerintah Kota Kediri,sebab perijinannya kan langsung biasanya secara online,sehingga kami belum mengetahui pastinya siapa yang mengajukan dan sampai sekarangpun kami belum pernah menerima berkas pengajuan,”tandasnya, Sabtu (17/6/2923)

Lebih lanjut Kepala Kelurahan Lirboyo mengungkapkan, pihaknya sampai hari ini belum juga menerima berkas pengajuan terkait domisili usaha dari tempat tersebut.

“Mestinya Online Mas berkas berkas apa yang harus dipenuhi, pihaknya sudah mendengar info hal itu sosialisasinya sudah sekitar 1-2 tahun lalu dilingkungan” tandasnya.

Sekedar diketahui toko ritel modern itu lokasinya tidak jauh dari Pasar Muning Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto,Kota Kediri.Dan disekitarnya juga berdiri toko toko kelontong tradisional milik warga

Mereka menyampaikan jika benar itu merupakan toko menjual barang sejenis, akan berdampak pada pendapatan mereka.

Sejauh ini mengacu pada Ijin Usaha Toko Modern berdasarkan Pasal 12 dan 13 Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 jo Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53 tahun 2011. Terdapat sejumlah syarat harus dimiliki. Yang utama tentunya, surat ijin prinsip yang dikeluarkan kepala daerah.

Kemudian analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dikeluarkan dinas terkait yang memiliki kewenangan terkait pasar. Lalu yang paling penting, studi kelayakan, dimana berisikan terkait dampak lingkungan dan dampak terhadap pelaku perdagangan eceran setempat.

Sejauh ini sesuai pantauan, proses pembangunannya terlihat dikebut dan terlihat sudah berdiri sebagian besi besi penopang atap dan bangunan, yang disekitarnya area bangunan juga terpasang pagar seng.(ef)