Kediri – Sebanyak ribuan botol yang berisi minuman keras dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini, hasil sitaan Petugas Satuan Pamong Praja, selama kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2022.
Dengan rincian, di tahun 2019 sebanyak 422 botol miras, 264 botol miras ditahun 2020, ditahun 2021 sebanyak 1032 botol, dan di tahun 2022 sebanyak 954 botol. Dengan total yang dimusnahkan sebanyak 2672 botol minuman keras.
Berbagai jenis minuman keras tersebut, berasal dari berbagai kafe dan warung yang menjual minuman keras di wilayah kerja satpol pp kabupaten kediri. Juga dalam rangka meningkatkan ketertiban umum, dan penegakan perda di kabupaten kediri serta memberantas miras, jelang bulan suci ramadhan tahun 2023.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini, sekaligus juga memperingati HUT Satpol PP ke 73, Satlimas ke 61, dan Damkar ke 104.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Kediri, perwakilan KODIM 0809 Kediri, perwakilan Polres Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri serta dari Pengadilan Negeri.(ef)







