spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Bali Residivis Kasus Pencurian Telah Polisi

Residivis Kasus Pencurian Telah Polisi

188

Bulelang – Seorang residivis kasus pencurian Busairi alias Kesper (43) warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kesper diringkus Unit Reskrim Polsek Sukasada karena melakukan pencurian tiga unit motor. Kesper merupakan residivis yang sempat menjadi narapidana kasus pencurian cengkeh dan dihukum 10 bulan penjara. Tidak hanya itu, ia juga sempat menjadi narapidana penganiayaan terhadap seorang anggota TNI dan narapidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan pelaku Kesper berawal dari laporan korban Badrun (31) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Grand dengan nopol DK 2669 ARC. Setelah mendapat laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan.

Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke pelaku Kesper. Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku Kesper, mengingat pelaku pintar bersembunyi dan licin. Akhirnya polisi berhasil menangkap Kesper saat melintas di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dari hasil interogasi, pelaku Kesper mengaku melakukan aksinya bersama seorang remaja berinisial KAM (16) warga Kecamatan Sukasada. KAM mendapat perintah dari Kesper untuk melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kosong di Desa Pegayaman.

Setelah melakukan pencurian, remaja tersebut menyerahkan hasil curiannya kepada pelaku Kesper. Kemudian Kesper menjual kepada Lemod warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Motor tersebut laku terjual dengan harga Rp 800 ribu rupiah.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pelaku Kesper ternyata pernah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.

Karena satu pelaku masih di bawah umur, maka dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kesper terjerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara. (red)