
Bangkalan – Seorang pria paruh baya di Bangkalan Madura Jawa Timur, Selasa siang di grebek polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong. Karena kasus curanmor. Pelaku dikenal sebagai residivis, yang sudah berkali-kali masuk penjara, dengan kasus serupa.
Unit Reskrim Polsek Kamal menggrebek tempat persembunyian tersangka HS, warga Kecamatan Kamal, Bangkalan – Madura Jawa Timur. Tersangka HS tidak bisa berkutik saat di gerebek, karena posisi tersangka sudah dikepung polisi, dari depan dan belakang rumah.
Meski dalam posisi di kepung pelaku ini masih berusaha melawan petugas kepolisian. Kemudian petugas melakukan penembakan ke bagian betis kanan, sehingga pelaku dengan mudah di bawa ke Polsek, dengan di bonceng sepeda motor.
Tersangka berusia lima puluh dua tahun ini, memang sudah lama menjadi DPO pihak kepolisian. Lantaran terkenal sebagai sepesialis pelaku curanmor antar kota. Di antaranya wilayah Bangkalan. Pelaku juga berkali kali beraksi di Kota Surabaya, dan di Kabupaten Solo.
Bahkan, tersangka HS sebelumnya juga sudah pernah mendapat hukuman penjara empat kali. Di lapas Bangkalan dua kali dan lapas Surabaya.
Dari pengakuan tersangka, ia selalu menyasar sepeda motor. Sementara barang yang pihak kepolisian amankan, antara lain sepeda motor hasil curiannya, dan kunci T, yang selalu pelaku bawa ketika hendak beraksi. Kini pelaku mendapat ancaman pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. (ab)







