PAMEKASAN β Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan barang bukti belasan kardus yang berisi 469 botol miras berbagai merk dari 12 orang tersangka penjual miras pada Kamis (22/12/2022).
Jenis miras yang diamankan petugas, di antaranya newport sebanyak 26 botol, topi miring 82 botol, anggur merah 85 botol, arak bali 82 botol besar, arak bali 37 botol kecil, anggur kolesom 4 botol, prost 4 botol, anggur merah 8 botol, anggur putih 1 botol, dan drumm 4 botol.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti ratusan miras tersebut dari sejumlah toko di wilayah Pamekasan.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal tipiring dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2023.







