
KEDIRI, JAWA TIMUR – Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) milik beberapa partai politik yang berisi gambar calon legislatif telah menjadi sasaran penertiban di Kota Kediri. Penertiban tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri setelah ditemukan pelanggaran terkait citra diri dalam APS tersebut.
Ratusan APS berupa baliho calon legislatif dari berbagai partai politik telah disita oleh Bawaslu Kota Kediri. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang kampanye.
Penertiban ini berlangsung di tiga kecamatan di Kota Kediri. Sebagian besar dari APS yang ditertibkan mengandung pelanggaran terkait citra diri calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Nugroho, menjelaskan bahwa baliho-baliho yang telah ditertibkan akan dibawa ke kantor Bawaslu Kota Kediri. Baliho-baliho ini dapat diambil kembali oleh pemiliknya untuk dipasang kembali saat masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November mendatang.
Proses penertiban APS ini melibatkan berbagai unsur personil gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga aparat kepolisian, yang tersebar di tiga kecamatan.







