Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi dan mengamankan 1,5 ton pupuk tersebut. Pupuk bersubsidi tersebut disimpan di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 30 karung berisi total 1,5 ton pupuk, yang disimpan oleh tersangka berinisial MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsyad Khadafi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu (Minggu, 7/5/2023).
Dari informasi yang diperoleh, jumlah pupuk subsidi sebanyak 7,1 ton telah dipindahkan ke lokasi lain, sehingga yang berhasil diamankan di Polres Probolinggo hanyalah sebanyak 1,5 ton. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menemukan sisa pupuk tersebut.
“Pupuk ini disimpan oleh seseorang berinisial MK dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Arsyad.
Pupuk yang diamankan ini diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Menurut Arsyad, hal ini karena ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi kebutuhan petani, sehingga tersangka mencari peluang keuntungan dengan mendapatkan pupuk dari luar wilayah untuk dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, jo Perpes Nomor 15 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Meski demikian, tersangka tidak ditahan melainkan dikenai wajib lapor.







