spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda OLAHRAGA PSSI dan Polri Sepakat Kerja Sama

PSSI dan Polri Sepakat Kerja Sama

246

Jakarta – PSSI dan Mabes Polri sepakat melaksanakan kerja sama dalam rangka penerbitan rekomendasi dan pemberian izin, bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri. Kerja sama itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiataan PSSI.

Kerja sama itu tertandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan SH. MM. MH., dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Drs. Imam Sugianto MSi.

Menurut Iriawan, dengan kerja sama ini, PSSI menjadi satu-satunya organisasi sepak bola yang bersifat nasional. PSSI berwenang untuk mengatur, mengurus, serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia, yang sesuai dengan FIFA, AFC, dan ASEAN Football Federation (AFF).

‘’Dengan kerja sama ini, PSSI dan Mabes Polri, sama-sama berkomitmen untuk memajukan sepak bola. Bahkan, satuan tugas anti mafia bola juga berlanjut. Ini menunjukkan komitmen dari PSSI dan Mabes Polri dalam memajukan sepak bola nasional agar bersih, menjadi tontonan yang enak, dan menjadi industri agar bisa bersaing dengan negara lain,’’ ujar Iriawan.

Menurut Iriawan, dengan kerja sama ini, PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepak bola yang bersifat nasional. Memiliki wewenang untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia yang sesuai dengan FIFA, AFC, dan ASEAN Football Federation (AFF).

‘’Dengan kerja sama ini, PSSI dan Mabes Polri sama-sama berkomitmen untuk memajukan sepak bola. Ini menunjukkan komitmen dari PSSI dan Mabes Polri dalam memajukan sepak bola nasional agar bersih dan enak ditonton. Menjadi industri agar bisa bersaing dengan negara lain,’’ ujar Iriawan.

Tugas Kepolisian adalah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Terhadap pelaku pelanggaran hukum yang dilakukan orang-orang tertentu yang terlibat dalam kegiatan pengaturan skor, suap, maupun kegiatan lain. Sehingga, dapat mengakibatkan kerugian pertandingan sepak bola.(*/red)