Probolinggo – Berawal dari laka lantas, sabu seberat 0,6 kilogram senilai setengah miliar, berhasil anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota amankan. Selain mengamankan kurir sabu asal Jember, Satnarkoba berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar lainnya. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dalam operasi tumpas semeru 2021, anggota Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu total berat mencapai 0,61 kilo gram dan 8 pil ekstasi.
Yang paling menonjol sabu seberat 601 gram atau lebih dari setengah kilogram. Beberapa waktu berhasil anggota unit Laka Satlantas Polres Probolinggo Kota amankan saat tersangka terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Kyai Abdurrahman Wahid, beberapa waktu lalu.
Tersangka atas nama anton pristiawan usia 40 tahun, warga Kencong Jember. Saat sabu petugas temukan, tersangka berusaha menyembunyikan barang haramnya di bagian belakang gigi perseneling mobil.
Dari keterangan tersangka, dia hanya sebatas mengantar sabu dari surabaya ke jember, hanya saja mobilnya kecelakaan di wilayah Kota Probolinggo.
Tidak hanya itu, Satreskoba, Polres setempat berhasil menangkap 10 pengedar lain, yang pengedarannyadi wilayah hukum polres Probolinggo Kota.
Total hasil tumpas semeru ini polres berhasil mengamankan 0,61 kilogram dan 8 pil ekstasi, dengan nilai total lebih dari 1 milyar. Selain itu sejumlah ponsel yang pelaku buat transaksi juga berhasil petugas amankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun sampai hukuman mati. (my)







