Probolinggo – Setelah Saniman, Cakades nomor urut 3, gugat dugaan kecurangan di PTUN Surabaya, kini giliran Sawar mencari keadilan dengan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Ia mempermasalahkan persoalan Perbup Probolinggo nomor 1 tahun 2021, tentang adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran. Mulai dari tahapan Pilkades, hingga pelaksanaan Pilkades di Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, 2 Mei 2021.
Berharap keadilan, Sawar penuhi panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Jawa Timur. Ia mempersoalkan Peraturan Bupati Probolinggo nomor 1 tahun 2021 serta berharap keadilan atas dugaan kecurangan dan pelanggaran. Mulai dari proses Pilkades Desa Betek hingga pelaksanaan Pilkades 2 Mei 2021 lalu, dengan harapan mendapatkan keadilan.
Berkaitan dengan panggilan sidang pertama di PTUN Surabaya, kuasa Hukum Sawar, yakni Habib Mustofa mengatakan bahwa Pilkades di Desa Betek belum selesai. Hal ini karena masih ada proses hukum di Pengadilan tata Usaha Negara Surabaya. Hal ini terbukti pada hari Kamis, 2 September 2021. Yaitu sidang perdana dengan nomor perkara 123/G/2021/PTUN.SBY untuk sengeketa Pilkades Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Kemudian akan ada tindak lanjut sidang lanjutan. (skj)







