
“Ini cukup aneh juga. Biasa itu kan kasusnya pengoplosan menyerupai BBM jenis yang lebih mahal. Seperti pertalite atau pertamax, ini justru pertalite pelaku oplos, sehingga warnanya mirip premium atau bensin. Hanya warnanya yang mirip. Soal kandungannya, kami belum tahu karena itu perlu pengujian laboratorium,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin. Kapolres mendapat pendampingan Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri saat menyampaikan informasi pada awak media di Sampit, Selasa.
Jakin menjelaskan, kasus ini terungkap Jumat (8/10) lalu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Ketapang. Terduga HS tertangkap tangan sedang melaksanakan pengoplosan itu di rumah di Jalan Jembatan Kuning Gang Sabar Menanti Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tandon air berkapasitas 1000 liter, 33 jeriken, timbangan, serbuk “bleaching earth terram” untuk pemutih, bahan bakar mirip premium serta barang bukti lainnya.
Dalam aksinya, HS menerima jasa mengoplos pertalite dengan memasukkannya serbuk “bleaching earth terram”. Dari proses itu, pertalite yang semula berwarna hijau, berubah menjadi kuning sehingga mirip premium.
Terkadang HS juga membeli sendiri pertalite dari sejumlah koleganya. Kemudian mengoplosnya menjadi bahan bakar yang warnanya mirip warna premium, kemudian menjualnya. Namun secara teliti tetap ada perbedaan. Warna kuningnya sangat tajam, berbeda dengan warna kuning bahan bakar premium.
Hasil pemeriksaan terhadap HS, praktik terlarang ini ternyata lantaran di kawasan pelosok atau jauh dari pusat kota, harga premium justru lebih mahal daripada pertalite. Padahal di SPBU harga resmi premium lebih murah daripada pertalite. Hal itu lantaran ada pendapat di masyarakat bahwa pertalite merusak mesin kendaraan karena cepat panas, menimbulkan kerak, dan memperpendek umur mesin. Sehingga, banyak yang memilih membeli premium, sementara alokasi premium kini terus Pertamina kurangi.
“Berbekal pengetahuannya, ia memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat. Terbukti pangsa pasarnya banyak, khususnya masyarakat yang domisilinya jauh dari Sampit,” kata Jakin.
HS mengaku sudah menjalani kegiatan terlarang ini selama tiga bulan. Dalam operasional yang dibantu dua karyawan, HS meraup untung sekitar Rp1 juta setiap harinya.
Untuk menangani kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina dan perangkat daerah yang menangani terkait energi. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, di antaranya dengan menelusuri tempat HS membeli serbuk pengubah warna pertalite sehingga mirip premium tersebut.
“Ia terjerat dengan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Jakin.
Sementara itu HS mengaku mendapatkan pengetahuan cara mengubah warna pertalite menjadi mirip premium tersebut dari rekannya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Sejauh ini tidak ada yang mengeluh terkait kualitas premium oplosan itu. Malah permintaannya tambah banyak karena sejak awal keluar pertalite, itu sudah ternilai kurang bagus. Makanya premium yang terus dicari,” kata HS. (Antara/krd/njn)







