Probolinggo – Pria mengaku bisa mengusir jin di Probolinggo tertangkap polisi. Pria tersebut berurusan dengan polisi karena meraba-raba pasiennya di tempat sunyi dan sepi dengan modus berpura-pura ritual. Abdul Hadi, warga Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polsek setempat. Pria berumur 30 tahun ini berurusan dengan polisi karena terduga berbuat cabul kepada korban berinisial Y, 34 tahun, warga Gresik.
Korban mengalami pencabulan saat melakukan ritual di area gelap dan sepi di semak-semak desa setempat. Kejadian ini berawal saat korban yang bersilaturahmi ke rumah kerabatnya di Probolinggo untuk mandi di laut bersama oleh keluarganya.
Selesai mandi di laut, korban bertemu dengan pelaku, berawal dari situlah pelaku bertanya keperluan mandi di laut. Berawal dari percakapan tersebut pelaku mengaku bisa menyembuhkan segala macam gangguan jin. Korban yang tertarik omongan pelaku, akhirnya pada Minggu malam pelaku mengajak ritual ke tempat gelap dan sepi. Di saat korban melaksanakan ritual, pelaku meraba-raba tubuh korban.
Korban mengira hal tersebut bermaksud mengusir jin. Namun lama-kelamaan ada yang janggal karena pelaku berbuat lebih hingga korban mendapat paksaan untuk membuka celana.
Sadar diperdayai pelaku, korban kemudian lapor polisi. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Polisi masih mendalami kasus ini, khawatir ada korban serupa. Akibat perbuatannya pelaku mendapat jeratan pasal 285 jo 289 KUHP tentang cabul dan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (my)







