spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda DKI Jakarta PPKM Level 4 Diperpanjang 3 Agustus Sampai 9 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diperpanjang 3 Agustus Sampai 9 Agustus 2021

402

Jakarta – Malam ini (2/8/2021) Jokowi mengumumkan kepada masyarakat tentang kebijakan lanjutan pasca perpanjangan PPKM Level 4. Ia memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus Covid 19 pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 3 agustus hingga 9 agustus 2021. Hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan dari Istana Bogor. Tersiar pengumuman ini melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang senantiasa berjuang dalam memutus penyebaran Covid-19. Jokowi juga mengatakan bahwa masyarakat berhadapan dengan dua ancaman, yaitu menghadapi ancaman keselamatan jiwa karena Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi karena kehilangan mata pencaharian.

Kebijakan pemerintah dalam menghadapi Covid bertumpu pada 3 pilar, yaitu percepatan vaksinasi. Penerapan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), Kegiatan Testing, Tracing dan Treatment harus secara masif. PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus memiliki peningkatan, baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan keterisian BOR.

Sementara itu pemerintah akan terus berupaya agar beban masyarakat akibat berbagai pembatasan masyarakat tertangani. Yaitu dengan berbagai bantuan seperti bantuan sosial tunai, bantuan subsidi upah, membantu beberapa usaha IKM dan lain sebagainya. (red)