Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.jpg

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24 Juli 2021. Pasalnya ajakan itu berpotensi menyebabkan kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut tersampaikan karena saat ini jumlah korban Covid-19 terus melonjak. Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi,. Hal ini semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona. “Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/7/2021).

Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa terlaksana secara daring. “Bisa bersama melakukan audiensi atau FGD online,” ujar Argo. Ia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.

Beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang terencana oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain. Aksi tersebut akan terlaksana selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok.(*/red)