spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda BERITA VIDEO Polres Tasikmalaya Ringkus Pelaku Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan

Polres Tasikmalaya Ringkus Pelaku Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan

176

Tasikmalaya – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil terungkap oleh Polres Tasikmalaya Kota. Terduga pencurian tersebut merupakan perbuatan tiga orang pelaku. Tiga orang yang tertangkap masing-masing berinisial DA (34 tahun), RP (31), dan SR (38). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dalam konferensi persnya pada Senin, 7 Maret 2022 di mapolres Tasikmalaya kota bahwa ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Tesangka DA sebagai eksekutor, RP sebagai joki, dan SR sebagai penadah, penyedia alat, sekaligus pendana aksi.

Menurutnya, aksi pencurian itu dilakukan atas inisiatif DA. Tersangka DA mengajak RP untuk melakukan pencurian dengan cara mencari target sasaran di wilayah Tasikmalaya pada malam hari.  Setelah melakukan aksinya, sepeda motor itu ditinggalkan di sebuah kebun di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, untuk diambil oleh penadah yang berinisial SR. Motor hasil curian itu kemudian dibeli oleh penadah dengan harga Rp 2,5 juta.

Diketahui, SR juga sudah memesan dan memberi uang oprasional sebesar Rp 400 ribu kepada DA untuk melakukan pencurian. SR juga memberi sarana kunci leter T kepada DA untuk melakukan aksinya.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka itu sudah beraksi di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, seperti di Kecamatan Mangkubumi, Kawalu, dan Cibeureum.

Dari kasus ini, polres tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti 13 kendaraan bermotor dan satu kendaraan roda empat. Saat dilakukan penangkapan, Aszhari mengatakan, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan. Karena itu, aparat kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur.

Ketiga tersangka itu akan dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP dengan Ancaman maksimal 7 tahun penjara. (red)