Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba Asal Sokobanah Sampang, BB Tak Ditemukan Alasan Dihadang Warga

417

PAMEKASAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap Sarbino (45) warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (19/11/2022).

Sarbino yang merupakan bandar narkoba ini tak berkutik saat rumahnya dikepung oleh puluhan petugas pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, penangkapan bandar sabu asal Sokobanah, Sampang, ini merupakan DPO hasil pengembangan dari pengguna sabu yang sebelumnya di tangkap petugas.

“Di wilayah itu memang rawan, Polres Sampang saja untuk masuk ke tempat itu sulit. Tapi Alhamdulillah kami dari Polres Pamekasan bisa menangkap bandar narkoba itu dengan menerjunkan 13 anggota dengan dibekali senjata api laras panjang,” ungkap AKP Junari Tirto Admojo, Kasat Narkoba Polres Pamekasan.

AKP Tirto menambahkan, anggotanya sewaktu penangkapan tidak bisa menemukan barang bukti sabu, lantaran tidak bisa menggeledah seluruh isi rumahnya dengan alasan situasi sewaktu penangkapan sempat dihadang oleh warga setempat.

Menurut AKP Tirto, informasi di rumah bandar narkoba yang ditangkap tersebut diperkirakan terdapat sekitar kiloan sabu-sabu. Namun untuk jumlah pastinya pihaknya masih belum mengetahui.

“Karena ini pemain besar dan tidak mungkin mengaku punya barang berapa,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, bandar narkoba tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).(riz)