MALANG β Polres Malang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022).
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengatakan, bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial FHA (19) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Choirul menjelaskan, tersangka FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara, tersangka YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran stadion yang terletak di Kecamatan Kepanjen itu.
Kronologi pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut berawal pada 27 November 2022 lalu dimana ada kurang lebih sebanyak 30 orang yang masuk ke area stadion dengan merusak gembok dan melakukan selamatan.
Kemudian pada keesokan harinya, ada kurang lebih sebanyak 15 orang pekerja yang datang dan meminta izin untuk masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan. Namun, karena tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK), petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak permintaan itu.Namun beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian melakukan pembongkaran pagar besi yang berdiri di depan pintu D serta pembongakaran paving di depan pintu B dan F.
Mengetahui ada pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut, petugas Dispora Kabupaten Malang mengusir para pekerja itu. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa SPK dari PT ACA. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ditemukan fakta jika tanda tangan atas nama PT ACA itu tidak benar, atau palsu.
Menurutnya, SPK tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang bernama SH yang saat ini tidak diketahui keberadaannya dan menjadi buronan polisi.
SH mengklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta, dan sudah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp350 juta.
Akibat pembongkaran tersebut, terdapat sejumlah kerusakan pada pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter. Kemudian pembongkaran paving pintu evakuasi B dengan luas 17,21 meter persegi dan pembongkaran paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi. Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan sebesar Rp59 juta.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan pasal 406 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman selama dua tahun delapan bulan.







