Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk pertama kalinya. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, bernama Mujiarto, melaporkan dirinya sebagai korban TPPO yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial AWR. Tersangka tersebut mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan di Malaysia.
Tersangka AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dan gaji besar, menarik biaya jasa pemberangkatan, mengurus paspor dengan keterangan yang tidak benar mengenai tujuan perjalanan, serta menelantarkan korban di Malaysia setelah mengirim mereka untuk bekerja pada orang lain. Modus operandi ini digunakan untuk memanfaatkan tenaga dan keahlian orang-orang tersebut demi keuntungan pribadi, sekaligus menjebak mereka dalam hutang.
Tersangka AWR berhasil ditangkap di rumahnya, yang terletak di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Terdapat empat korban yang teridentifikasi, antara lain Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri, dan Samsul Muarif.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH, S.I.K., dijelaskan bahwa tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan penyerahan tenaga kerja ilegal untuk bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tersangka menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar, namun janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, dengan maksud untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Sejak bulan Juni 2022, pelaku telah melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman PMI di rumah tersangka. Sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga Mei 2023, pelaku telah mengirimkan 39 PMI ke Malaysia tanpa izin dan secara ilegal. Pada bulan November 2022, tiga korban telah pulang kembali ke tanah air karena mereka ditinggalkan dan dideportasi, sementara dua korban lainnya, yaitu Samsul Muarif dan Saiful Bahri, ditinggalkan dan kembali pulang sendiri,” ungkap Kapolres Bondowoso.
Pada tanggal 10 Juni 2023, korban dengan nama Mujiarto melaporkan tersangka AWR ke polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka AWR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polres Bondowoso terus berupaya mengungkap kasus TPPO serta melindungi para korban agar mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.







