spot_img
Minggu, April 12, 2026
Beranda Bandung Polisi Tertibkan Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

Polisi Tertibkan Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

264

Bandung – Puluhan kendaraan motor berknalpot bising terjaring razia oleh petugas kepolisian Satlantas Polres Cimahi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Razia dilakukan lantaran penggunaan knalpot bising melanggar UU lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Satu persatu kendaraan sepeda motor berknalpot bising dirazia petugas. Para pemilik kendaraan diberhentikan dan diberi tindakan berupa sanksi tilang.

Razia knalpot bising ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Selain itu, razia dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan motor knalpot bising. Dalam kurun waktu satu jam lebih polisi menindak 30 motor berknalpot bising.

Selain penindakan terhadap knalpot bising, polisi juga menindak kendaraan motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memakai helm. Razia akan terus digelar Satlantas Polres Cimahi untuk menjaga ketertiban dan ketenangan warga masyarakat. (red)