spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Bandar Lampung Polisi Tangkap Dua Pengedar 529 Gram Sabu di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Pengedar 529 Gram Sabu di Bandar Lampung

183

Bandar Lampung – Kasat ResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Buru, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame akan melintas sebuah mobil yang sedang mengangkut narkotika jenis sabu. Terdapat 2 orang yang mengendarai kendaraan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung menyelidiki dan mengintai guna memastikan kebenaran. Di TKP Tim Opsnal menemukan sebuah mobil pickup yang warga curigai sesuai informasi. Kemudian tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” kata Gigih, saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Dari pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial M dan AA yang merupakan warga Bandar Lampung dan sudah sering melakukan peredaran sabu beberapa kali. Serta sabu seberat 529 Gram, satu timbangan digital dan satu unit mobil pickup.

Kini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (red)