Kediri – Penangkapan lima pelaku pemerkosaan NE, (12) asal Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri diungkapkan Polres Kediri saat audiensi dengan sejumlah aktivis LSM perlindungan perempuan dan anak di ruang Komisi 1 DPRD setempat.
Kelima pelaku masing-masing, RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA (ayah kandung korban).
Kompol Mansur, Kabag Ops Polres Kediri mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari perkembangan psikologis korban yang akhirnya bersedia memberi keterangan. Korban sendiri sempat mengalami trauma berat akibat ruda paksa yang dialaminya pada akhir Desember 2021.
Menurut Jeanny Latumahina, Ketua Relawan Perlindungan Perempuan dan anak Perindo, jumlah pelaku pemerkosaan terhadap korban tidak hanya lima orang, melainkan sembilan orang. Oleh karena itu, ia memberikan deadline waktu 7 hari bagi polisi untuk meringkus seluruh predator tersebut.
Sebelumnya, para aktivis menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Kediri pada 23 Februari lalu. Mereka mendesak kalangan wakil rakyat untuk memanggil Kapolres Kediri karena lamban menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (me)







