Surabaya – Sebanyak 46 kg sabu dan 4 ribu pil koplo berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. Jumlah 5 tersangka jaringan narkoba di Surabaya. Jaringan ini merupakan jejaring dari Timur Tengah. Sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan pada 27 Desember 2021, sebanyak 45 kg psikotropika atau narkotika jenis sabu. Menurut Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, pelaku yang baru terungkap baru-baru ini berada dalam satu jaringan dengan pelaku pada kasus Desember tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan mengatakan para tersangka diamankan mulai bulan Januari hingga Februari 2022. Yusep menyebut sindikat ini jaringan Timur Tengah. Yusep menambahkan jaringan ini dikendalikan seorang napi di salah satu lapas di Jatim. Sedangkan pengendali lainnya masih berstatus DPO.
“Melihat dari karakter kemasan, khususnya pada pengungkapan awal pada bulan Desember, masih satu jejaring. Namun ini tetap kita dalami dimungkinkan jaringan dari Timur Tengah yang masuk melalui perairan Aceh dan beredar, salah satunya masuk di Kota Surabaya,” jelas Yusep, Rabu (2/3/2022).
Yusep mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembang terhadap pelaku lain. Ia berharap para tersangka ini agar segera tertangkap agar Kota Surabaya bersih dari peredaran narkoba.
“Mudah-mudahan segera terungkap dan memastikan Kota Surabaya bersih dari Narkoba,” tegas Yusep.
Peran kelima tersangka yang ditangkap, papar Yusep, mereka merupakan kurir. Dari pengakuannya, mereka telah melakukan pengiriman berulang kali dengan imbalan bervariasi.
Dari pengakuan tersangka DV dan IF, mereka mendapatkan imbalan Rp100 juta. Sedangkan untuk tersangka ED, MB, dan AS mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman. Imbalan ini ia terima dari seseorang berinisial JK. Saat ini, orang pemberi imbalan ini telah petugas tetapkan berstatus DPO.
“Sudah berulang kali melakukan pengiriman dengan berbagai motivasi. Namun tetap kami dalami. Ada yang beralasan ekonomi, ada yang bekerja sebagai kurir,” tandas Yusep.
para tersangaka itu yakni yakni DV (34), MB (21) dan AS (21) warga Sidoarjo. Lalu IF (29) warga Bandung, Jawa Barat dan ED (26) warga Surabaya.
Para pelaku mendapatkan ancaman hukuman sesuai pasal 114 dan 136, minimal 6 tahun kurungan penjara.(red)







