spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Jawa Timur Polisi di Surabaya  Bekuk Pengedar Uang Palsu Jaringan FB Jelang Lebaran

Polisi di Surabaya  Bekuk Pengedar Uang Palsu Jaringan FB Jelang Lebaran

206
Hasil Tangkapan Layar Video Jurnalis MaduTV Nusantara

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari membokar peredaran uang palsu menyerupai spesimen uang pecahan Rp50 ribu yang akan diedarkan di Kota Surabaya.

Dilansir dari Jatimnow.com, seorang pengedar berinisial SJT (27) dan 100 lembar uang palsu pecahan berhasil diamankan. Pemuda asal Dampit, Malang itu ditangkap polisi di Terminal Osowilangun, Senin (26/4/2022).

Kompol M. Akhyar Kapolsek Tambak Sari, mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang grup Facebook terkait peredaran Upal. Setelah mengetahui informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran ke tempat yang direncanakan akan dilakukan transaksi

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sudah beroperasi sejak Maret melalui Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi. Tersangka mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk Rupiah asli 50 ribu, mendapat Upal Rp150 ribu.

SJT mengaku mengedarkan Upal itu karena kondisinya terlilit utang sehingga dia memanfaatkan momen menjelang Lebaran ini membuat usahanya laku keras.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 lembar Upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI Nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.(red)