Pasuruan – Beberapa bulan terakhir, tepatnya sejak September 2021, viral video live pornografi seorang selebgram dengan nama akun Cleopatra di sebuah aplikasi online. Kini, Jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial KH, sebagai tersangka kasus live porno tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menyatakan, KH atau Cleopatra ini kerap melakukan aksi live porno pada salah satu aplikasi HP.
“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan pornografi dalam
jaringan (daring/online) Internet dengan menggunakan smartphone milik tersangka, yang dilakukan melalui aplikasi online Internet yang bisa diakses oleh publik dengan nama akun tersangka yakni Cleopatra,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan dikutip dari laman Polda Jatim hari ini, Rabu 2 Maret 2022.
KH(30) tertangkap tangan oleh tim kepolisian di salah satu kafe di Pasuruan saat live. Saat penangkapan ia sedang agensinya, seorang lelaki berinisial DA (26). Penangkapan langsung ini berdasar informasi dari masyarakat dan hasil patrol cyber.
“Tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan live show, sedangkan untuk Koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60 persen dari total penghasilan, sedangkan 40 persen sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan Kurs 1 Koin adalah sebesar Rp3.000,” menurut AKP Adhi. Dengan perhitungan tersebut, KH bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta setiap bulannya
Beberapa bukti yang diamankan oleh petugas adalah beberapa set baju, topeng, pelumas, handphone, buku rekening, dan ATM. KH terancam mendapatkan jeratan pasal 34 dan 36 UU pornografi dan UU ITE hukuman 10 tahun penjara, Sedangkan DA mendapatkan ancaman pasal 35 UU pornografi, penjara 12 tahun. (red)







