
Bekasi – Enam pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Sat Reskrim dari sejumlah laporan polisi di polsek jajaran wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak segan melakukan kekerasan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam saat merampas sepeda motor. Salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, di tembak pada bagian kaki akibat melawan ketika ditangkap.
Dari enam pelaku salah satu pelaku merupakan pelaku perampasan sepeda motor yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, di salah satu warung makan di wilayah tambun utara desember tahun lalu.
Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pelaku yang di amankan kerap melakukan kejahatan jalanan di wilayah polsek jajaran di Kabupaten Bekasi. Bahkan pelaku tidak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit dan satu set kunci leter T. Tersangka terancam pasal berbeda diantaranya Pasal 170 dan 368 dengan ancaman sembilan tahun, dan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 365 dengan acaman penjara 9 tahun penjara.







