Bangkalan – Beginilah proses penangkapan tersangka berinisial W di rumahnya di Dusun Laranagan Timur, Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Bangkalan – Madura.
W hanya bisa menangis minta ampun kepada petugas saat polisi menggrebeknya dan menemukan barang bukti narkoba seberat 6,68 gram sabu-sabu yang disembunyikan di langgar depan rumahnya.
Tangisan tersangka W memohon agar tidak ditahan lagi karena baru bebas 60 hari lalu dari penjara untuk kasus kriminal yang sama.
Hal Tersebut, tidak membuat polisi berhenti untuk menggeledah rumah tersangka
Tak hanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah senjata api jenis air shoft gun.
Kepada polisi, tersangka mengakui ia memang menjual dan mengedarkan sabu-sabu tersebut karena belum memiliki pekerjaan lain selepas dari penjara.
Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D-R warga Surabaya.
Sementara senpi jenis air shoft gun yang ditemukan polisi, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan kepada dirinya.







