spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Blitar Polisi amankan Penadah Barang Penggelapan dan Penipuan Spesialis Motor

Polisi amankan Penadah Barang Penggelapan dan Penipuan Spesialis Motor

184

Blitar – Deretan motor Honda PCX menjadi barang bukti kejahatan penggelapan dan penipuan. Ada lima motor Honda PCX yang ditunjukkan polisi dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Blitar Kota, Rabu (9/3/2022).

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, aksi penggelapan dan penipuan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kedua pelaku bernama Irsan dan Bisri sedang menjalani proses hukum di Polres Klaten Polda Jawa Tengah dengan kasus yang sama.

Sedangkan di Blitar polisi berhasil mengungkap penadahnya bernama Chandra. Setelah menerima laporan adanya kasus penipuan dengan modus yang sama dialami warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Melalui laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya promosi motor Honda PCX mencurigakan yang ditawarkan melalui media sosial.

“Para pelaku ini memang spesialis motor PCX,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.

Modusnya pelaku berpura-pura hendak membeli motor dari korban. Kemudian setelah diberi uang muka, pelaku mengajak korban bertemu. Pelaku kemudian beralasan mencoba motor yang hendak dibeli namun ternyata langsung dibawa lari.

“Sudah diberi uang muka namun setelah bertemu motornya dibawa lari. Modusnya semua dama seperti itu,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan lima motor Honda PCX. Satu motor PCX adalah mili warga Rembang, Jawa Tengah, kemudian satu lagi milik warga Kediri, dan satu milik warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

“Sementara dua motor jenis yang sama belum diketahui pemiliknya. Jadi bagi warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan bisa menghubungi kami dengan membawa dokumen motor seperti STNK dan BPKB,” pungkasnya. (red)