spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda Jawa Timur Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

324

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu. Penjualan ini ia lakukan kepada masyarakat di saat pandemi Covid-19, di CV Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.

Pelaku yang berhasil polisi amankan, yakni NW alias NG (52), warga Jalan Simorejo 9/43 RT 005 RW 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat itu, korban mencurigai tabung palsu yang ia beli dari media sosial. Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya, yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial.ย  Pelaku menjual oksigen seharga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini. Setelah membeli, tabung tersebut lantas korban gunakan untuk orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.

Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga, pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi. Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di CV Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. CV ini bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Dari penggeledahan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengedaran/penjualan alat kesehatan tanpa izin edar. Ini modus operandi, bahwa tabung apar pelaku modifikasi menjadi tabung oksigen.

“WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021) siang. “Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi. Tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung. Sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik. Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen,” lanjutnya.

Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah ia gosok menjadi warna putih. Kemudian ia keluarkan isinya dan memasangkan regulator.ย “Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” pungkasnya.

Tersangka mendapatkan ancaman Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil polisi amankan meliputi, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen. Ada juga 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih. 20 tabung ukuran ยฝ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ยฝ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung โ€œOxygen Medical Gradeโ€, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.