spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Bangkalan PJ Bupati Bangkalan Ajak Pengusaha Patuhi Pajak Restoran dan Rumah Makan

PJ Bupati Bangkalan Ajak Pengusaha Patuhi Pajak Restoran dan Rumah Makan

437

Bangkalan, Jawa Timur – PJ Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, mengundang semua pemilik rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan, Madura, untuk mendiskusikan masalah ketidakpatuhan pembayaran pajak sebesar 10 persen kepada pemerintah setempat.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengumpulkan para pengusaha rumah makan, restoran, dan pemilik rumah penginapan dalam sebuah pertemuan yang digelar di Pendopo Agung Bangkalan.

PJ Bupati menyampaikan bahwa sejak ia mulai menjabat di Bangkalan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait ketidakpatuhan pembayaran retribusi pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, ada kasus di mana sebuah restoran hanya membayar pajak sebesar Rp 700 juta per tahun, padahal menurut perhitungan yang seharusnya, pengusaha tersebut seharusnya memiliki kewajiban sekitar Rp 5,9 miliar per tahun.

Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), PJ Bupati Arief mengatakan bahwa masyarakat yang menikmati hiburan atau makanan memiliki kewajiban untuk membayar 10 persen dari total transaksi kepada pemerintah melalui para pengusaha. Hal ini merupakan kontribusi wajib dari konsumen sebagai pembayar pajak.

Selaku PJ Bupati Bangkalan, tugasnya tidak hanya menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat, tetapi juga memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 serta berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya melalui pajak restoran.

PJ Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan membebani penghasilan atau mengurangi kunjungan konsumen. Sebaliknya, pemerintah hanya meminta 10 persen dari wajib pajak yang menikmati makanan atau hiburan, yang nantinya akan disalurkan untuk pembangunan di sektor lainnya.

Dalam sebuah pernyataan, PJ Bupati Arief Moelia Edie mengatakan, “Upaya peningkatan PAD, mau tidak mau, harus dilakukan bagi kabupaten/kota, karena ini merupakan implementasi dari kebijakan sistem otonomi daerah. Sehingga kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk membiayai daerahnya sendiri dan tidak bergantung pada dana transferan dari pemerintah pusat.”

Upaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor restoran dan rumah makan ini diharapkan akan membantu Kabupaten Bangkalan dalam memenuhi kebutuhan anggaran daerahnya sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendukung upaya ini demi kemajuan daerah Bangkalan.