spot_img
Sabtu, Maret 7, 2026
Beranda DKI Jakarta Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal

417

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga, sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal. Hal ini untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital. Tepatnya melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan internet yang berpotensi merugikan masyarakat. Bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, ancaman dan intimidasi dalam penagihan, benar merugikan.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, menyampaikan bahwa kesepakatan para anggota SWI semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal. Tepatnya dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan bebarengan dengan perluasan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum para pelaku pinjaman online ilegal. Pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama. Demi melindungi rakyat,” kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018 sampai Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal. Baik yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. “Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat. Dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy. Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang terungkap oleh Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat. Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal. Antara lain, PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat). (red)