
Kediri – Dalam rangkaian kegiatan di salah satu hotel di Kota Kediri, KPU Kota Kediri melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP hari ini sebagai tindak lanjut dari daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan pada bulan April.
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Mulai tanggal 6 hingga 7 dilakukan rekapitulasi di PPS, kemudian untuk DPSHP di tingkat kecamatan dilaksanakan rekapitulasi pada tanggal 9 hingga 10, dan saat ini dilakukan di tingkat KPU pada tanggal 12.
Dalam rekapitulasi DPSHP, telah termasuk TPS dengan lokasi khusus. Untuk TPS reguler di Kota Kediri berjumlah 800, sedangkan TPS dengan lokasi khusus ada sebanyak 48. Jumlah pemilih reguler mencapai 219.048, dan jika ditambah dengan pemilih di TPS dengan lokasi khusus, totalnya mencapai 232.539 pemilih.
Perubahan ini dimulai sejak bulan April lalu karena adanya tanggapan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi, menjelaskan bahwa salah satu masalah yang banyak dihadapi adalah TMS atau tidak memenuhi syarat. Hingga saat ini, masih ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia. Untuk menghilangkan pemilih tersebut dari data pemilih, dibutuhkan dokumen yang menyertainya.
Selama ini, data yang ada pada DPSHP masih dapat berubah dan kemungkinan masih ada pemilih baru. Pemilih yang berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP akan dimasukkan pada tanggal 14 Februari.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir unsur kejaksaan, TNI, Polri, Dispendukcapil, PPK, PPS, Bawaslu, perwakilan pondok pesantren, sejumlah media, dan parpol peserta pemilu 2024 mendatang.







