
Jakarta – Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran Covid-19, Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi.
Perkembangan Nilai Tukar 19 –23 Juli 2021 Pada akhir hari Kamis, 22 Juli 2021, Rupiah ditutup pada level (bid) Rp14.480 per dolar AS, Yield SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun turun ke level 6,28%, DXY[1] menguat ke level 92,82, Yield UST (US Treasury) Note[2] 10 tahun turun ke level 1,278%.
Sedangkan Pada pagi hari Jumat, 23 Juli 2021, Rupiah dibuka pada level (bid) Rp14.490 per dolar AS, dan Yield SBN 10 tahun turun di level 6,27%.
Aliran Modal Asing Minggu ke-4 Juli 2021, Premi CDS Indonesia 5 tahun naik ke level 78,52 bps per 22 Juli 2021 dari 77,35 bps per 16 Juli 2021. Berdasarkan data transaksi 19-22 Juli 2021, nonresiden di pasar keuangan domestik beli neto Rp2,45 triliun terdiri dari beli neto di pasar SBN sebesar Rp1,24 triliun dan beli neto di pasar saham sebesar Rp1,21 triliun. Berdasarkan data setelmen selama 2021 (ytd), nonresiden beli neto Rp2,53 triliun.
Inflasi kali ini berada pada level yang rendah dan terkendali, Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu IV Juli 2021, perkembangan harga pada Juli 2021 masih relatif terkendali dan diperkirakan inflasi sebesar 0,01% (mtm). Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Juli 2021 secara tahun kalender sebesar 0,75% (ytd), dan secara tahunan sebesar 1,45% (yoy).
Penyumbang utama inflasi Juli 2021 sampai dengan minggu keempat yaitu komoditas cabai rawit sebesar 0,04% (mtm), tomat sebesar 0,02% (mtm), bawang merah, kangkung, bayam, kacang panjang dan rokok kretek filter masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, beberapa komoditas mengalami deflasi, antara lain daging ayam ras sebesar -0,09% (mtm), telur ayam ras sebesar -0,03% (mtm), emas perhiasan dan jeruk masing-masing sebesar -0,02% (mtm), dan tarif angkutan udara sebesar -0,01% (mtm).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.(*/red)