spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Pamekasan Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Menunggu Petunjuk Kemenkumham

Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Menunggu Petunjuk Kemenkumham

309

Pamekasan – Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Fathor Rohman, menyatakan, pergantian Wakil Bupati Pamekasan yang kini kosong karena meninggal dunia belum bisa terlaksana secepatnya. Hal ini karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan karena terkendala tatib,” kata Fathor Rohman di Pamekasan, Jumat. Ia menjelaskan tindak lanjut pemilihan Wakil Bupati Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, tata tertib yang dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Salah satunya, seperti tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas.

“Dalam tatib, usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya. Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tersebutkan  hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif.

“Di tatib kami, ada pasal yang seperti itu. Jika itu dipaksakan, maka akan berbenturan dengan peraturan yang di atasnya. Padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten, terkait pergantian Wabup Pamekasan ini,” katanya. Oleh karenanya, sambungnya, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi  terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut. Hal ini agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Jabatan Wakil Bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020. Kekosongan ini akibat  Wakil Bupati Pamekasan Raja’e meninggal dunia pada 31 Desember 2020. (antara/aa)