spot_img
Selasa, April 21, 2026
Beranda Jawa Timur Pergantian Antar Waktu Dua Anggota DPRD Kota Kediri Sudah Berproses

Pergantian Antar Waktu Dua Anggota DPRD Kota Kediri Sudah Berproses

267

Kediri – Komisioner KPU Kota Kediri telah menerima dokumen dua nama dalam pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Kediri yang berhalangan tetap. PAW dua anggota DPRD Kota Kediri dari fraksi partai amanat nasional (PAN) dan partai Nasdem Kota Kediri paska berpulang, dan saat ini sudah berproses.

Dua partai politik di kota kediri yakni partai nasdem dan PAN, sudah mengajukan nama sebagai pengganti dari dua anggota DPRD Kota Kediri yang berhalangan tetap.

Hal tersebut tersampaikan oleh komisioner KPU Kota Kediri Wahyudi, divisi parmas usai menghadiri acara pelantikan ketua fatayat NU Kota Kediri masa khimad 2020-2025.

Pihak KPU Kota Kediri sudah menerima dokumen surat dari kedua partai, sebagai pengganti kedua anggota dewan yang berhalangan tetap, untuk dilakukannya proses menuju PAW.

Dalam hal ini, pihak KPU kota kediri juga telah berproses dan melakukan verifikasi beberapa dokumen pencalonan PAW, seperti dokumen kesehatan calon, berkas berkas pencalonan mereka maju dalam pemilu kemarin melalui rapat pleno. Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2019, atas perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW.

Komisioner divisi parmas tersebut juga menjelaskan, dari hasil rapat pleno yang KPU Kota Kediri laksanakan, kedua calon pengganti dari partai nasdem dan PAN layak. Keduanya bisa masuk dalam pengajuan sebagai pengganti anggota DPRD Kota Kediri yang berhalangan tetap.

Sementara, ketua DPD partai nasdem Nafis Kurtubi membenarkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan surat pergantian antar waktu anggota dewan yang berhalangan tetap.

Menurut informasi, dua anggota DPRD Kota Kediri yang diganti karena berhalangan tetap meninggal dunia. Yakni, Panggihono (alm) dari fraksi PAN dan (alm) Hartingah dari fraksi nasdem. (me)