
Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pada Kamis, (12/5/2020), pukul 13.30 WIB s.d. 14.30 WIB, bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka inisial BSS selaku Kepala Desa Kras Kecamatan Kras.
Pada kegiatan Tahap II tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum P-16A, Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H., Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., dan Tomy Marwanto, S.H., Penyidik Unit Tipikor Polres Kediri. Tersangka BSS dan Penasehat Hukum Tersangka Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H. M.H..
Dalam kegiatan tahap dua tersebut penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang sejumlah Rp. 299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Kabupaten Kediri.
Adapun modus operandi yang lakukan oleh tersangka BSS dengan cara sekitar bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020. Tersangka selaku Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Pada Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan / belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp. 1.432.813.260,- (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah), yang bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sejumlah Rp. 1.811.970.000.
Kemudian tersangka diduga menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 587.451.604,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan sangkaan Pasal: Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Mei 2022 s.d. 31 Mei 2022.(me)







