
Kediri – Keadilan dan Kebenaran terus diperjuangkan oleh Salah Seorang Penjual Rujak di Kota Kediri. Dengan berbagai upaya pencarian keadilan terus dilakukannya agar masyarakat Dunia Tahu bahwa Keadilan di Indonesia belum belum berpihak pada rakyat. Seperti salah satu bentuk dukungan kepada Penjual Rujak Aksi theaterikal seorang pria di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri sebagai bentuk protes ketidak puasan keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam sengketa tanah Keluarga Endang Murtiningrum.
Aksi theaterikal dan tutup mulut ini diperagakan oleh empat orang sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan negeri kota kediri yang telah mengeksekusi rumah dan lahan yang ditempati Endang Murtiningrum Penjual Rujak warga kelurahan Singonegaran kecamatan kota kota kediri.
Aksi ini dilakukan saat ada kunjungan bawas mahkamah agung republik indonesia Ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
โAksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan bawas Mahkaman Agung republik indonesia ke pengadilan Kediri, agar kasus endang mendapat perhatian, โZakia Rahma Kuasa Hukum Endang Murtiningrum.
Lebih Lanjut Zakia mengaku putusan pengadilan Negeri Kota Kediri dianggap amburadul dan tidak memenuhi asas keadilan karena pengadilan negeri kota kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.
Dalam gugatan yang diminta kan 727 meter persegi namun dalam putusan tertulis 772 meterpersegi, selain itu Pengadilan Negeri Kota Kediri juga membatalkan surat sertifikat tanah atas nama Endang Murtiningrum, dan membatalkan kutipan akte kelahiran Endang Murtiningrum.
Tim pengacara menilai yang berhak membatalkan sertifikat tanah dan akte kelahiran endang murtiningrum hanyalah pengadilan tata usaha. Endang dan kuasa hukumnya meminta semua hak dikembalikan kepada Endang Murtiningrum.(ef)







